REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan diri ingin dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pemanggilan dirinya akan memperjelas posisinya dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan ketua DPR, Setya Novanto terkait PT Freeport.
Wakil ketua MKD, Junimart Girsang mengatakan, pihaknya tidak bisa sembarangan memanggil Luhut. Pemanggilan terhadap seseorang harus sesuai aturan.
"Kita akan rapatkan kalau pun harus kita panggil. Kita akan tentukan kapan akan dipanggil. Jadi tergantung rapat internal," ujar Junimart di Kejaksaan Agung, Kamis (10/12).
Junimart juga tidak bisa mendesak agar Luhut segera dipanggil. Junimart menegaskan, semuanya harus melalui rapat internal.
Baca: MKD Belum Tentukan Panggil Riza Chalid