Kamis 10 Dec 2015 00:57 WIB
Pilkada Serentak

Ini Alasan KPU Ajukan Kasasi ke MA

Rep: c93/ Red: Hazliansyah
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kanan) bersama Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri) memaparkan pendapatnya mengenai pilkada serentak saat diskusi dengan tema
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kanan) bersama Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri) memaparkan pendapatnya mengenai pilkada serentak saat diskusi dengan tema "Orientasi Pilkada Serentak" yang dilaksanakan di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (

REPUBLIKA.CO.ID,  SERPONG UTARA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan calon kepala daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak.

Pengajuan kasasi tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa segala tahapan yang dijalankan KPU dalam menentukan pasangan calon sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

“Kita ingin membuktikan aktivitas yang kita lakukan sesuai koridor yang ada. Kita tidak sembarangan dalam menentukan pasangan calon,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kata Arief di Restoran Telaga Seafood, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (9/12).

 

Ferry tidak memungkiri adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2012, tentang penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, yang menyatakan bahwa KPU tidak memiliki hak untuk melakukan kasasi terhadap putusan PTUN.

(baca: Pilkada Lima Daerah Ditunda, KPU: Ini Menyulitkan)

Tapi pada kenyataannya, dalam putusan PTTUN yang mengabulkan gugatan calon kepala daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak terdapat celah yang membolehkan KPU mengajukan kasasi

 

“Ada ruang hukum yang dibuka oleh hakim sendiri yang memungkinkan KPU untuk melakukan Kasasi atas putusan itu,” ucap Ferry.

 

Komisioner KPU lainnya, Sigit Pamungkas mengatakan, selama Undang-Undang memberi ruang kepada KPU untuk melakukan kasasi, maka akan dilakukan. Begitupun ketika Undang-Undang tidak memperbolehkan melakukan kasasi, tetapi ada satu putusan pengadilan yang membuka ruang, KPU pun akan melakukan hal yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement