Rabu 09 Dec 2015 20:20 WIB

Romi Setuju UU KPK Direvisi

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy (Romi) memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait putusan Mahkama Agung (MA) usai menghadiri seminar di Kampus UIN Syarief Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/10).
Foto: Antara//Muhammad Iqbal
Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy (Romi) memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait putusan Mahkama Agung (MA) usai menghadiri seminar di Kampus UIN Syarief Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyetujui rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK baru akan dibahas dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (15/12), untuk menjadi RUU usulan Dewan.

Ketua Umum PPP versi muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy (Romi) mengatakan, secara prinsip, seluruh UU tidak kebal terhadap revisi, termasuk UU KPK. Revisi ini dibutuhkan untuk penyempurnaan terhadap tugas-tugas pokoknya.

Jadi, kata dia, PPP setuju ada penyempurnaan terhadap UU KPK dalam rangka memperkuat KPK, bukan melemahkannya. “Penguatan ini harus dalam rangka terciptanya koordinasi antar penegak hukum,” kata Romi pada Republika.co.id, Rabu (9/12).

Romi menambahkan, jangan sampai antar penegak hukum terlibat kisruh seperti beberapa waktu lalu. Menurut dia, PPP dalam revisi UU KPK ini akan menitikberatkan pada 4 hal.

Pertama, adanya dewan pengawas untuk KPK. Ini sangat penting agar kerja KPK tidak keluar dari posisi dan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum. Saat ini tidak ada lembaga manapun yang dapat mengawasi KPK.

 

Selanjutnya, PPP akan mendorong adanya pengaturan soal penyadapan. Pada posisi ini, PPP menyerahkan pembahasan ini dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Yang pasti, kata dia, kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK harus diatur. (DPR Isyaratkan Setuju Revisi UU KPK).

Partai berlambang Ka’bah ini juga akan mengupayakan adanya kewenangan SP3 di KPK. Hal ini sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan yang terjadi oleh faktor manusiawi. “Lalu penyidik independen, KPK dibolehkan merekrut penyidik independen di luar usur Jaksa dan Polri,” kata Romi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement