REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik selama sepekan kemarin, hingga kini diakui belum ada hasil apapun dari pemanggilan saksi, pelapor dan terlapor terkait kasus etik Ketua DPR Setya Novanto.
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan belum ada kesimpulan apapun hasil sidang MKD. Karena keputusan terakhir sidang terlapor kemarin barang bukti rekaman akan dilakukan uji forensik terlebih dahulu.
"Kita belum akan menyimpulkan apapun sampai dengan kita mendapatkan bukti asli rekaman dan hasil audit forensik di lembaga yang berwenang," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (9/12).
Karena selama MKD belum memegang rekaman asli, belum bisa dipastikan apakah benar suara yang mirip itu benar sesuai identitas selama ini.
Kemudian, kata dia, apakah benar transkrip rekaman yang saat ini ada beberapa versi ini sesuai dengan rekaman yang asli kini dikejaksaan.
Pemanggilan saksi, pelapor dan terlapor kemarin adalah memintakan keterangan atas kasus yang muncul ini. Setelah itu harus dipastikan apakah barang bukti rekaman ini bisa dipertanggungjawabkan. "Karena di MKD ada beberapa versi," ujarnya.
Sedangkan, jelas Dasco, keterangan dari saksi Ma'ruf Sjamsoeddin kemarin rekaman asli telah diserahkan ke kejaksaan sebagai bukti pemeriksaan. Pihaknya juga berharap kejaksaan mau bekerja sama menyerahkan rekaman asli tersebut untuk kemudian dilakukan uji forensi di kepolisian.
Sehingga, ia berharap bila hasil uji forensik rekaman ini segera ada, dengan begitu pemanggilan saksi selanjutnya dapat dipastikan. Dan hasil sidang MKD ini dalam waktu dekat sudah bisa dilihat hasilnya.