Rabu 09 Dec 2015 12:59 WIB

JK: Jika Ada Gejala Kejahatan, Setnov Wajib Diperiksa

Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, polisi dan kejaksaan wajib memeriksa jika ada gejala kejahatan dalam kasus yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid dalam dugaan pencatutan nama presiden dan wapres.

"Pemerintah tidak dalam posisi mendukung atau tidak, polisi berkewajiban. Kalau polisi lihat suatu gejala kejahatan, polisi dan kejaksaan tidak menanganinya, justru polisi atau kejaksaan yang salah," kata Wapres, Rabu (9/12).

(Baca juga: Jika Benar Presiden Instruksikan Cari Riza Chalid, JK Minta Polri Taat)

Wapres mengatakan, jika Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk memanggil Riza Chalid, maka polisi harus taat. Namun, hingga saat ini belum menerima permintaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mencari keberadaan pengusaha M. Riza Chalid. Apalagi kepolisian tidak bisa melakukan pencarian tanpa adanya permintaan resmi dari MKD.

Dalam persidangan MKD, Menteri ESDM Sudirman Said (pengadu) dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI), Maroef Sjamsoeddin (saksi) telah diperiksa. Ketua DPR Setya Novanto (teradu Setnov) tidak bersedia menjawab pertanyaan yang terkait rekaman. Setnov juga menegaskan dalam kasus tersebut dirinya tidak bersalah.

Sementara pengusaha M. Riza Chalid yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (3/12) tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Persidangan MKD tersebut menindaklanjuti laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan adanya pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement