REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sebanyak 30 orang yang diduga terkait sindikat penipuan online jaringan internasional ditangkap di Ruko Miami, Blok E-6, No 27, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka ini terdiri dari 27 warga negara asing (WNA) asal Cina dan Taiwan serta 3 lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
"Ini adalah pengembangan dari kasus penipuan mama minta pulsa pada 27 November kemarin di Mangga Square," ujar Kanit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dhany Aryanda, Selasa (8/12).
Dhany menjelaskan modus yang digunakan para penipu ini umumnya mengaku sebagai pejabat, kepolisian hingga jaksa. Para pelaku, kata dia, tak sungkan mengancam para korban.
''Dalam sekali memeras korbannya, nilai uang yang ditransfer diperkirakan mencapai Rp 100 juta. Korban semuanya adalah rakyat Cina daratan. Mereka ini melakukan aksinya dari Indonesia,'' kata dia.
Namun, sampai saat ini pihak kepolisian belum dapat menangkap bos mereka berinisial XP. Sementara itu, fasilitator di Ruko Miami, Jimmy menuturkan dirinya tidak mengetahui apa-apa terkait pekerjaan para pelaku yang diamankan.
"Saya cuma sebagai pembeli sayur (orang yang membeli kebutuhan mereka)," kata dia.
Namun Jimmy mengaku, untuk orang yang mempekerjakan mereka bukan dirinya. Jimmy mengaku telah mengenal XP selama dua tahun dan dikenalkan oleh orang Indonesia.
Sementara itu pihak kepolisian memperlihatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya puluhan telepon seluler, laptop, passport, identitas asing, puluhan jenis handphone.