Selasa 08 Dec 2015 17:02 WIB

Calon Berstatus Terpidana, Perludem: Merusak Pilkada

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, jika ada calon bupati (cabup) tersandung hukum sebaiknya kepersertaannya dikaji ulang, karena berpotensi konflik pascapemilihan.

Misalnya, yang terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), cabup Banjar Fauzan Saleh, telah diputuskan status tersangka oleh Mahkamah Agung terkait dana bantuan sosial Pemprov Kalsel.

“Kalau calon berstatus terpidana atau narapidana dan tidak dibatalkan, maka sangat mencederai integritas dan merusak kredibilitas pemilu (pilkada) kita,” ujar Titi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (08/12).

Terkait kasus cabup di Banjar, Titi meminta penyelenggara pilkada harus segera mengumumkannya kepada publik. Pasalnya, hal itu sangat potensial menimbulkan konflik di masyarakat.

Dasar hukum pembatalan calon itu, lantaran tidak memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015.

“Akibat ketidakpastian hukum peserta pilkada dan peluang munculnya provokasi dari oknum tidak bertanggung jawab,” ucap dia.

Diketahui, ada salah satu cabup di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan yang kini berstatus terpidana. Dia dijatuhi pidana oleh majelis kasasi Mahkamah Agung yang diketuai oleh Dr. Artidjo Alkostar, dengan nomor perkara 1299 K/PID.SUS/2015 dengan vonis hukum 2 tahun 6 bulan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) 2010 yang diputuskan pada 10 November 2015 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement