Selasa 08 Dec 2015 16:40 WIB

Cari Riza Chalid, Kejagung Minta Bantuan Intelijen

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Kejagung
Foto: Republika/Amin Madani
Kejagung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Arminsyah mengatakan, penyelidik telah memanggil pengusaha minyak, Riza Chalid, Senin (7/12) kemarin. Namun, Riza tidak memenuhi panggilan sehingga akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

Menurut Arminsyah, keterangan Riza berpengaruh terhadap hasil penyelidikan. Sementara posisi Riza sedang berada di luar negeri. "Kita minta bantuan intelijen untuk mendukung tugas penyelidikan," katanya di Kejakgung, Selasa (8/12).

Untuk diketahui, saat ini Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsuddin sedang menjalani pemeriksaan. Pantuan Republika.co.id, Maroef yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga kini masih berlangsung.

Disamping itu, kata Arminsyah, Menteri ESDM, Sudirman Said kembali akan dimintai keterangannya sore ini. "Sudirman nanti sore kita lanjutkan," kata Arminsyah. (Kejagung Belum Tentukan Waktu Pemanggilan Setya Novanto).

Kejagung sedang menyelidiki dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto terkait perpanjangan PT Freeport. Kejagung menyelidiki kasus Setya Novanto terkait tindak pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement