REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dijadwalkan akan menjalani pelimpahan berkas penyidikan ke Kejaksaan Bengkulu. KPK pun siap untuk mengawal Novel.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan KPK telah menerima surat resmi dari kepolisian terkait pelimpahan berkas tersebut. "Surat panggilannya untuk hari Kamis 10 Desember," kata Yuyuk saat dihubungi, Selasa (8/12).
Yuyuk mengatakan KPK akan memberikan bantuan hukum kepada Novel. "Novel akan berangkat ke Bengkulu didampingi oleh Kepala Biro Hukum KPK AKBP Setiadi," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, Novel telah dibawa oleh Bareskrim ke Bengkulu untuk menjalani pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Namun, Novel tidak jadi menjalani pelimpahan berkas melainkan ditahan. Novel pun menolak ditahan karena disebutkan berkas sudah P21 sehingga tidak ada wewenang kepolisian menahan dirinya.