Selasa 08 Dec 2015 12:50 WIB
Sidang MKD

Jokowi Geram Baca Transkrip Rekaman, Pihak Setya Novanto Berkomentar

Rep: c14/ Red: Bilal Ramadhan
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya (tengah)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (7/12), mengungkapkan amarahnya terhadap kasus pencatutan namanya oleh Ketua DPR RI Setya Novanto. Belakangan, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, menanggapi hal itu dengan santai. Menurut dia, semua pihak agar memosisikan kliennya secara berimbang. Namun, Firman menyebutkan, langkah Presiden melaporkan ke ranah hukum patut diapresiasi.

"Kita berharap, semua pihak menghormati juga Pak Presiden. Tentu, maka itu Pak Setya Novanto tidak pernah punya minat untuk menanggapi pertanyaan-pertanyaan atau pandangan. Tapi beliau (Setya Novanto) lebih baik fokus pada pemeriksaan etis," ujar Firman Wijaya kepada wartawan, Selasa (8/12).

Firman juga menegaskan, komentar-komentar terhadap jalannya sidang etik di MKD tidak berguna dan menyesatkan. Sebab, menurutnya, rekaman suara yang menjadi bukti awal pada skandal 'Papa Minta Saham' ini masih belum bisa dipastikan kesahihannya.

Karena itu, Presiden agar tidak cenderung reaktif dalam menanggapi dinamika yang berlangsung di ranah pengadilan etik Majelis Kehormatan Dewan.

"Itulah semangat atau spirit beliau (Setya Novanto) sebagai suara daripada representatif dewan, sebagai speaker of the house. Nah, tidak boleh memberikan pandangan-pandangan yang missleading atau menanggapi opini-opini berdasarkan rekaman yang tidak jelas validitas hukumnya," papar dia.

Kemarin (7/12), dipimpin Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar, Kahar Muzakir, Setya dimintai keterangan sebagai teradu. Berbeda dengan dua sidang sebelumnya, sidang selama empat jam terhadap Setya Novanto itu berlangsung tertutup dari amatan publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement