REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto dengan tegas menolak tuduhan dari laporan Menteri ESDM Sudirman Said. Sebelumnya, Sudirman melaporkan Ketua DPR sebagai pelaku pencatutan nama kepala negara dalam sahan PT Freeport Indonesia.
"Laporan pengaduan yang dituduhkan kepada saya secara serampangan," ujar Novanto melalui nota pembelaan yang diterima Republika.co.id, Senin (7/12). (Baca: Setnov: Pengaduan Saudara Pengadu Bentuk Rekayasa Politik Luar Biasa)
Novanto menyatakan enam poin yang disampaikan dalam laporan Sudirman Said hanya bersifat tuduhan yang tidak terbukti. Dengan tegas ia keberatan atas dalih-dalih pada poin satu hingga enam yang berada dalam laporan.
"Saya mohon kepada Yang Mulia untuk mengesampingkan semua dalih-dalih dan tuduhan-tuduhan yang didasarkan dari rekaman ilegal," kata Ketua DPR RI.
(Baca: Setya Novanto Sebut Opini 'Praduga Bersalah' Mengorbankan Nama Baiknya)
Di samping itu, politikus Partai Golkar ini menilai, poin yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta . Ditambah lagi, Undang-Undang yang digunakan dalam laporan tidak sesuai dengan laporan yang diajukan.