REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang ketiga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), pimpinan sidang dijabat oleh Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar, Kahar Muzakkir.
Padahal, agenda sidang ketiga ini adalah memanggil dan meminta keterangan dari Setya Novanto selaku teradu. Pemilihan Kahar sebagai pimpinan sidang ini pun mengundang kontroversi. Pasalnya, baik Setnov maupun Kahar sama-sama berasal dari Partai Golkar.
Catatan keberatan sebenarnya sempat disampaikan oleh unsur pimpinan MKD lainnya, yaitu Junimart Girsang, Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI Perjuangan. Menurutnya, tentu ada unsur konflik kepentingan jika memilih Kahar sebagai pimpinan sidang tersebut. Namun, Rapat Pimpinan MKD memutuskan Kahar sebagai pimpinan sidang kali ini.
''Sebetulnya saya keberatan pak Kahar jadi pimpinan sidang tadi, karena ada conflict of interest. Tapi itu Rapim (Rapat Pimpinan) berbicara lain. Saya tidak bisa apa-apa disana,'' ujar Junimart usai sidang ketiga MKD tersebut di Ruang Rapat MKD, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (7/12).
Saat ini, MKD telah selesai mengumpulkan keterangan dari Setnov sebagai teradu dalam kasus dugaan pelanggaran etika di permintaan saham dan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, MKD juga telah menerima dan bakal mengkaji nota pembelaan Setya Novanto, berupa nota setebal 12 halaman, yang tadi telah diserahkan oleh Setnov.
Namun, Junimart menegaskan, sewaktu-waktu jika ada temuan lain atau dokumen lain yang didapatkan MKD, maka bukan tidak mungkin, MKD dapat kembali memanggil Setya Novanto. ''Masih bisa kami kroscek dan kami konfrontir lagi (dengan Setnov) jika perlu. Kami akan cari kebenaran yang sebenarnya, adakah pelanggaran etika di (kasus) ini,'' tutur politikus asal PDIP tersebut.