REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Polsek Blimbing, Kota Malang menangkap Rika, (43 tahun) ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan menjajakan pekerja seks komersial (PSK). Warga Jalan Simpang Panji Suroso, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, ini ditangkap aparat setelah tertangkap basah sedang melakukan transaksi dengan calon pelanggan.
"Tersangka menerima order by phone dan sms, ada tujuh PSK yang dijajakan oleh tersangka," kata Kapolsek Blimbing, AKP Budi Setiyono, Senin (7/12).
Setiap kali transaksi, ibu tiga anak ini ini meraup untung sekitar Rp 100 ribu-150 ribu. Setiap PSK dihargai Rp 400 ribu-Rp 500 ribu. Usia PSK yang ditawarkan pada pelanggan berkisar 30-35 tahun.
Pelanggannya bervariasi, mulai karyawan hingga pejabat pemerintahan. Pihaknya juga menelusuri ada tidaknya PSK yang dijual tersangka dari kalangan pelajar dan mahasiswi. Dari tangannya, aparat mendapati barang bukti dua handphone, uang tunai Rp 100 ribu, satu unit sprei hotel, dan kunci kamar.
Atas perbuatannya ini, tersangka diancam Pasal 506 dengan hukuman penjara satu tahun. "Tahun 2012 tersangka pernah ditangkap atas kasus sama oleh Polres Sidoarjo, tahun 2008 suaminya inisial K juga diciduk Polda Jatim," katanya menegaskan.