REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI, Setya Novanto secara tertutup. Bahkan, pelaksanaan sidang dilakukan tertutup tanpa penjelasan apapun dari MKD sebelumnya.
Padahal, sesuai kesepakatan rapat pleno MKD tanggal 24 November lalu, seluruh pelaksanaan sidang perkara Setnov ini dilakukan terbuka. Kalau ada permintaan dari pihak yang akan diperiksa, MKD baru akan mempertimbangkan apakah sidang menyetujui untuk menutup jalannya sidang.
Namun, apa yang sudah diputuskan di poin kedua pleno tersebut justru dilanggar oleh anggota MKD sendiri. Sidang ketiga yang mengagendakan pemanggilan Setnov ditutup sebelum sidang dibuka oleh pimpinan MKD.
Layar TV yang sejak semula digunakan untuk melihat jalannya sidang secara terbuka juga sudah dimatikan sebelum Setnov memasuki ruang sidang. Pintu ruang sidang yang di sidang pertama dan kedua dibuka, kali ini juga ditutup.
Bahkan, pengamanan di sekitar ruang sidang diperketat dengan border pihak pengamanan dalam (Pamdal) DPR. Setya Novanto masuk ruang sidang sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangan Wakil Ketua Umum Golkar hasil munas Bali ini telat 1 jam dibandingkan jadwal pemanggilan yang seharusnya pukul 13.00 WIB. Awak media yang sudah menunggu kedatangan Setnov dan meliput jalannya sidang harus kecewa karena tidak ada satu pun penjelasan dari MKD soal sifat sidang ini.