REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito berpendapat saat ini pemerintah tidak perlu repot-repot menekan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk segera melakukan divestasi sahamnya. Menurut dia, pemerintah sekarang ini lebih tepat menegaskan tidak akan lagi memberikan perpanjangan kontrak bagi PTFI di 2021 mendatang.
“Pemerintah tidak perlu repot-repot memikirkan divestasi, cukup tegaskan kalau Pemerintah tidak akan memperpanjang kontrak lalu menunggu sampai 2021, ambil alih dan jadi pemilik penuh 100 persen,” kata Margarito dalam diskusi terbuka di Jakarta, Ahad (6/12).
Penghentian KK, kata dia, harus dipertegas oleh pernyataan dari Presiden RI Joko Widodo. "Tidak bisa hanya disampaikan melalui level Menteri, harus Presiden yang bicara. Harus tegas,” ucap dia.
Presiden Jokowi, menurut dia, harus bisa menjelaskan ketegasan yang akan diambil dan menjelaskan secara terbuka apa sebenarnya yang sedang terjadi dibalik kekisruhan pencatutan nama saat ini. “Kalau tidak, DPR bisa melakukan interpelasi kepada presiden guna membuka semuanya kepada publik,” ujar Margarito.