REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Supratman Andi Agtas heran dengan sikap Menteri ESDM Sudirman Said sebagai penanggungjawab sektor PT Freeport. Sudirman tidak berbuat apa-apa soal pelanggaran PT Freeport yang hingga kini belum menawarkan divestasi ke pemerintah.
"Harusnya Menteri ESDM menegur dan dan menagih kewajiban divestasi," kata dia dalam diskusi bertajuk Indonesia Tanpa Freeport di Jakarta, Ahad (6/12).
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas bahwa urutan pertama divestasi harus ditawarkan ke pemerintah. Sedangkan IPO atau penawaran umum perdana berada di urutan terakhir.
Dalam transkrip rekaman yang diadukan Menteri ESDM Sudirman Said ada soal kekhawatiran pemerintah apabila perpanjangan Freeport dibawa ke arbitrase internasional. Padahal, seharusnya yang perlu dikhawatirkan adalah default Freeport yang menyangkut divestasi.
Ia pun meminta publik ikut mengawal isu perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Publik jangan mau tersulut oleh isu-isu lain yang bermaksud mengalihkan perhatian dari perpanjangan kontrak tersebut. "Bangsa harus fokus. Jangan termakan pengalihan isu. Lagi ribut eh tahu-tahu sudah selesai perpanjangannya," katanya.
Bisa jadi pihak-pihak berkepentingan sengaja memindahkan 'panggung' ke DPR agar mata publik hanya tertuju ke komplek Senayan tersebut dan perpanjangan Freeport pun tidak terawasi. (Baca: Jokowi Diminta Turun Tangan Selesaikan Kisruh Freeport).
"Buat kami tidak penting Setya Novanto jadi Ketua DPR atau tidak, itu masalah kecil. Tapi sekarang kenapa Freeport ngotot sekali ingin melakukan initial public offering (IPO)," kata dia.