Ahad 06 Dec 2015 16:14 WIB

MKD Bisa Hadirkan Riza Chalid Lewat Cara Paksa

Suasana sidang perkara Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Suasana sidang perkara Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI Syaikul Islam Ali mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan menghadirkan dan memeriksa pengusaha Muhammad Riza Chalid. Riza Chalid dinilai perlu memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang etik soal pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden di MKD oleh ketua DPR Setya Novanto.

"Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah menjadwalkan memanggil Muhammad Riza Chalid sebagai saksi pada hari Kamis (3/12). Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir," kata Syaikul, Ahad (6/12).

Anggota DPR RI asal Jawa Timur ini menegaskan bahwa MKD sampai tidak menghadirkan Riza Chalid sebagai saksi maka akan mengundang kecurigaan masyarakat. Ketidakhadiran Riza bisa memicu anggapan bahwa ada "permainan" dan "kompromi" pada persidangan di MKD.

"Jika MKD sampai tidak menghadirkan Riza Chalid, masyarakat akan bertanya, ada apa? Karena keterangan Riza Chalid menjadi kunci untuk menjelaskan dan memastikan isi rekaman dan pertemuannya yang ada pernyataan permintaan saham Freeport," ujarnya.

Menurut Syaikul Islam, berdasarkan Tata Tertib dan Tata Beracara DPR RI, jika MKD sudah melakukan panggilan, Riza Chalid menolak hadir sampai tiga kali, MKD dapat meminta bantuan polisi untuk menghadirkan secara paksa. "Polisi adalah aparat penegak hukum. Dalam pandangan hukum, seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement