Sabtu 05 Dec 2015 23:05 WIB

'Jangan Hapus Fungsi Penyadapan KPK'

Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan penyadapan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan penyadapan.

REPUBLIKA.CO.ID,Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Syafruddin Kalo mengatakan fungsi penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut perkara korupsi harus tetap dipertahankan dan jangan sampai dihapus.

"Penghapusan fungsi penyadapan pada Komisi Pemberantasan Korups (KPK) itu, berarti upaya pelemahan bagi kewenangan anti rasuah itu," kata Syafruddin Kalo di Medan, Sabtu, saat diminta tanggapannya mengenai revisi Undang-undang KPK tersebut.

Dalam revisi UU KPK yang dilakukan Anggota DPR, menurut dia, jangan ada terjadi pengurangan atau penghapusan kewenangan yang dimiliki KPK selama ini.

"Seharusnya revisi UU KPK tersebut, justru semakin mempertajam tugas-tugas yang dipercayakan kepada lemabga penegak hukum itu," ujarnya.

Dia menyebutkan, masyarakat juga banyak yang menginginkan agar KPK semakin kuat, berwibawa, tegas dalam pengusutan kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut.

Selain itu, penindakan yang dilakukan KPK dalam menangani kasus korupsi harus tetap dipertahankan dan jangan sampai dihilangkan.

"Kalau penindakan yang dilakukan KPK itu, juga dihapus, maka fungsi penegak hukum tersebut berarti semakin lemah dan tidak ditakuti lagi," katanya.

Syafruddin mengatakan, pemerintah juga dapat mengingatkan pada Anggota DPR dalam melakukan revisi UU KPK tersebut, dan jangan bertujuan untuk melemahkan, serta membatasi kewenangan penegak hukum itu.

Kemudian, tugas KPK yang selama ini cukup berani, tegas dalam pengusutan kasus korupsi tersebut tetap dapat dijalankan, dan jangan lagi diubah anggota legislatif itu.

"Pemerintah harus tetap mempercayakan pada KPK dalam melakukan penindakan, pencegahan, penyadapan dan lainnya yang selama ini telah dilaksanakan lembaga penegak hukum tersebut," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement