REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi, Jawa Barat menangkap dua begal bersenjata api di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan pada Jumat (4/12).
"Pelaku merupakan residivis berinisial WA (20) dan PAR (19) kita bekuk pada Jumat (4/12) beberapa saat setelah beraksi," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Iptu Makmur di Cikarang, Sabtu (5/12).
Menurut dia, para pelaku beraksi pada Jumat (4/12) dini hari dengan mengincar sepeda motor korban yang tengah berboncengan tiga orang dengan satu sepeda motor.
"Pelaku datang memepet korban dan menodongkan senjata api. Lalu dengan cepat merampas ponsel dan uang milik korban," katanya.
Pelaku sempat memepet motor korban dari samping kanan dan menendang kendaraan korban hingga oleng dan terjatuh. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi pembegalan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi dengan modus yang sama.
Pascakejadian itu, kata Makmur, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. Polisi pun langsung memburu kedua pembegal tersebut dan mencari lokasi yang dicurigai, yakni Jalan Inspeksi Kalimalang.
"Petugas kami mencurigai gerak-gerik pelaku. Sempat beberapa waktu membuntuti sampai akhirnya melakukan penyergapan di Kalimalang," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu unit sepeda motorB 4089 FAK, satu senjata replika (airsoft gun) jenis revolver, enam butir selongsong peluru, empat telepon genggam dan uang tunai Rp59 ribu.
"Untuk mempertanggungJawabkan atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.