Sabtu 05 Dec 2015 12:02 WIB

Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Tempat

Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Wihdan
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginstruksikan para kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati/wali kota, hingga camat agar tidak meninggalkan wilayah tugasnya.

“Kami mengeluarkan instruksi kepada gubernur, bupati, wali kota, sampai camat, H-10 sampai H+7 tidak boleh pergi dari tempat kecuali sakit. Satpol PP juga tidak boleh cuti karena harus semua menjaga aset daerah karena kepolisian sudah terkonsentrasi menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman setkab.go.id pada Sabtu (5/12).

Ia meyakini, pilkada serentak siap untuk digelar, termasuk dari segi anggaran. Diakui, sempat ada tiga daerah yang masih belum mencairkan anggaran pilkada.

“Hasil rapat Menko Polhukam, Kejaksaan, dan Kepolisian juga sudah menyurati pemda yang bersangkutan dan DPRD untuk tidak melakukan negosiasi ulang (anggaran pilkada)," katanya.

Adapun yang menyangkut logistik pemilu, menurut Tjahjo, dari  hasil pertemuan dengan TNI disepakati jika distribusi tanggal 5 Desember harus sudah sampai pada tingkat kecamatan.

“Jika ada kendala banjir, kendala laut yang ombaknya tinggi karena sejumlah daerah yang di luar pulau terluar TNI siap membantu,” kata Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement