Sabtu 05 Dec 2015 08:19 WIB

Pemkot Pontianak Gratiskan Pemutihan IMB

Pelayanan membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB)
Foto: antara
Pelayanan membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB)

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK -- Pemerintah Kota Pontianak akan menggratiskan biaya pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi rumah tinggal yang telah berdiri, tetapi belum memiliki IMB.

"Pemutihan IMB merupakan penyederhanaan prosedur atau persyaratan dengan keringanan biaya retribusi IMB rumah tempat tinggal. Kebijakan ini kami lakukan dalam rangka tertib aturan dan agar setiap rumah di Pontianak semua memiliki IMB," kata Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sutarmidji, Sabtu (5/12).

Ia menjelaskan, kebijakan pemutihan IMB tersebut tidak berlaku terhadap bangunan-bangunan komersil, seperti ruko (rumah toko) yang berada di jalan protokol ataupun lainnya.

"Pemutihan IMB ini cepat dan dengan syarat yang sangat ringan, masyarakat cukup melampirkan bukti kepemilikan lahan, tidak mesti berbentuk sertifikat tetapi bisa saja surat pernyataan atau surat keterangan tanah," ungkapnya.

Pemberlakuan pemutihan IMB ini dimintanya untuk segera dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak mulai tahun 2016.

"Pihaknya akan menyiapkan pola supaya proses IMB pemutihan itu selesai dalam waktu sehari. Syaratnya akan kita sederhanakan sepanjang persyaratannya lengkap," ujar Sutarmidji.

Kebijakan itu, menurut Sutarmidji akan diberlakukan dengan persyaratan yang ringan lantaran IMB bukanlah sebagai bukti kepemilikan tanah dan bangunan, sebagaimana halnya PBB.

"Artinya, salah seorang masyarakat menghuni suatu bangunan yang memiliki IMB. IMB bukan atas hak kepemilikan. Pemutihan IMB tidak mesti dengan sertifikat," katanya.

Pemohon cukup melengkapi persyaratan di antaranya foto kopo sertifikat atau surat pernyataan bahwa lahan itu dalam penguasaan yang bersangkutan, kemudian foto bangunan dari sisi depan, samping dan belakang serta sketsa sederhana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement