Sabtu 05 Dec 2015 07:55 WIB

Pengamat: MKD Harus Ambil Keputusan

Rep: c25/ Red: Esthi Maharani
Indria Samego
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Indria Samego

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dinilai sudah bisa mengambil keputusan atas kasus pencatutan nama yang diduga dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto. Sayangnya, MKD belum menunjukkan sinyal positif untuk memutuskan kasus yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden tersebut.

Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego, mengatakan MKD seharusnya sudah bisa mengambil keputusan tentang kasus pencatutan nama yang diduga dilakukan Setya Novanto. Apalagi MKD sudah mendapatkan keterangan dari dua sidang yang dilakukan, dan telah menghadirkan Menteri ESDM dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia.

"Apapun hasilnya, MKD seharusnya sudah bisa memutuskan," kata Indria kepada Republika, Jumat (4/12).

Ia menerangkan dengan sidang yang diselenggarakan secara terbuka, masyarakat luas sudah melihat dan tentu bisa memahami jika MKD seharusnya sudah bisa memutuskan nasib kasus Setya Novanto. Indria mengingatkan dengan sikap MKD yang tidak sesegera mungkin mengambil keputusan atas kasus itu, jelas akan mempengaruhi penilaian masyarakat kepada MKD sendiri.

Secara subtansi, lanjut Indria, dua sidang yang diselenggarakan sudah menerangkan kalau pertemuan yang dilaporkan memang benar terjadi, termasuk menegaskan orang-orang yang memang menghadiri pertemuan itu. Dengan begitu, MKD dianggap tinggal menentukan apakah obrolan yang ada dalam rekaman, mengandung unsur-unsur yang dituduhkan, seperti pemerasan dan lain-lain.

Sebelumnya, MKD sudah selesai menggelar dua sidang yang menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor, serta Presiden DIrektur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Alih-alih memutuskan, sejumlah anggota MKD malah mengungkapkan rencana mengundang narasumber lain, yaitu Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement