Jumat 04 Dec 2015 22:08 WIB

KPU NTB Nilai KPPS Rawan Curang di Pilkada Serentak

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Djibril Muhammad
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB mengungkapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) rentan melakukan tindak kecurangan dalam pilkada serentak di tujuh kabupaten/kota. Bahkan, terdapat 36 orang KPPS yang telah dipecat pada 2014 akibat terbukti melakukan tindak kecurangan.

"Kerawanan itu terkait dengan profesionalitas KPPS yang punya tugas mengadministrasikan hasil penghitungan suara. Dia paham betul, rapi dan cermat dan diharapkan tidak melakukan kecurangan," ujar Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Anshori kepada wartawan di Mataram, Jumat (4/12).

Ia menuturkan, jika KPPS melakukan kecurangan dalam pilkada maka terancam terkena hukuman pidana dan berdampak pada pemungutan ulang suara atau penghitungan ulang. Tidak hanya itu, KPPS yang terbukti curang tidak akan digunakan seumur hidupnya dalam kegiatan pemilihan selanjutnya.

Menurut dia, KPU telah merekrut personel mencapai 48 ribu orang terdiri dari KPPS, linmas, PNS di desa dan kecamatan. Total KPPS mencapai 32 ribu orang. Selain itu, distribusi logistik di daerah terpencil sudah mulai dilakukan minggu kemarin.

Ia memastikan penyelenggaraan pilkada akan dilakukan transparan termasuk menyangkut hasil pemungutan suara. KPU kota/kabupaten akan menghimpun hasil suara di TPS minimal dua hari dan langsung di-upload.  

Lalu Aksar mengatakan jumlah pemilih di pilkada serentak tujuh kabupaten kota mencapai 2 juta lebih. Dengan jumlah TPS mencapai 4890 lokasi. Sementara desa yang mengikuti pilkada 723 desa dan 81 kecamatan.

"Target partisipasi pemilih dalam pilkada serentak mencapai 75 persen, kami optimis bisa meraih target itu bahkan bisa mencapai 80 persen," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement