Jumat 04 Dec 2015 19:39 WIB

Jaksa Agung: Rekaman Jadi Bukti Awal

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: M Akbar
Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Republika/Wihdan H
Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami kasus makelar dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, bukti rekaman suara yang diserahkan Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin sudah cukup menjadi alat bukti awal untuk menyelidiki kasus yang diindikasikan terdapat unsur korupsi tersebut.

"Rekaman bisa jadi bukti awal karena sudah diakui secara terbuka," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jumat (4/12).

Saat ini, proses sidang etik Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih berjalan. Namun, Prasetyo menyatakan lembaganya tak perlu menunggu proses di MKD selesai.

"Bukan berarti kita nunggu, kita jalan masing-masing," ucapnya.

Prasetya sendiri enggan terjebak pada persoalan legal atau tidaknya rekaman.Tetapi fokus pada substansi rekamannya.

"Saya melihat substansinya saja dan itu diakui oleh yang melakukan rekaman itu," kata Jaksa Agung.

Dia bertekad akan mengungkap kebernaran di balik kasus makelar Freeport tersebut karena baginya korupsi tak harus menunggu transaksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement