REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menunda penyerahan tahap dua berkas kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus penganiayaan, Novel Baswedan, ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Pelimpahan tahap dua, ditunda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, Jumat (4/12).
Brigjen Agus Rianto memperkirakan pelimpahan akan dilakukan pekan depan.
"Penundaan ini karena ada permohonan dari yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja," ujarnya.
(Baca juga: Novel Baswedan Kembali ke Jakarta)
Pada Kamis (3/12), usai menghadap penyidik Bareskrim Polri, Novel Baswedan dibawa polisi ke Kejaksaan Agung untuk pelimpahan tahap dua ke Kejagung. Selanjutnya polisi yang sudah berkoordinasi dengan pihak Kejagung menerbangkan Novel dan kuasa hukumnya ke Bengkulu untuk pelimpahan tahap dua ke Kejati Bengkulu.
Setibanya di Bengkulu, rombongan ternyata tidak menuju ke Kejati, tetapi ke Mapolda Bengkulu. Di Mapolda, Novel hendak ditahan. Namun rencana penahanan tersebut dibatalkan setelah Kabiro Hukum KPK meminta penangguhan penahanan Novel.
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.
Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.