Jumat 04 Dec 2015 08:26 WIB
Sidang MKD Setya Novanto

Mahfud MD: Patut Diduga Kuat SN Telah Melakukan Tindakan Permulaan Korupsi

Koordinator Majelis Nasional Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud MD
Foto: ROL/Casilda Amilah
Koordinator Majelis Nasional Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa Setya Novanto jelas melakukan pelanggaran etika. Bahkan menurut Mahfud, patut diduga kuat Setya Novanto telah melakukan tindakan permulaan dalam pidana korupsi.

Pernyataan Mahfud ini disampaikan dalam twitternya Mahfud MD@mohmahfudmd.  Twit Mahfud MD berbunyi: Dari penjelasan Makroef, jelas sN melakukan pelanggaran etika&patut diduga kuat tlh melakukan tindakan permulaan dlm pidana korupsi.

Dalam Twit lainnya Mahfud juga mengatakan: Bagus. Kejagung sudah bergerak cepat. Sekarang, HP Makrief yang berisi rekaman sudah diamankan oleh kejagung. Ayo, Kejagung kejar terus.

KPK, Kejaksaan, dan Polri pasti tahu bahwa dalam ribut2 Freeport ada indikasi pidana. Mk hrs mulai kordinasi lidik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement