Jumat 04 Dec 2015 06:26 WIB

MKD DPR RI Batal Kunjungan Kerja ke Rusia

Rep: C14/ Red: Yudha Manggala P Putra
Suasana sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR saat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin memberikan keterangan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Suasana sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR saat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin memberikan keterangan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tengah mendapat sorotan publik dengan mencuatnya skandal pencatutan nama Jokowi-JK. Hingga Jumat (4/12) ini, MKD sudah memanggil pengadu yakni Menteri ESDM Sudirman Said dan saksi yaitu Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Dalam jadwal tertulis mengenai acara persidangan MKD, disebutkan bahwa pada 13-19 Desember 2015 sejumlah unsur MKD akan melakukan kunjungan kerja ke Rusia. Kemudian, reses masa persidangan II tahun sidang 2015 disebutkan akan berlansung pada 19 Desember 2015 sampai dengan 10 Januari 2015.

Menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, kunjungan kerja ke Rusia itu memang sudah dijadwalkan sebelumnya. Namun, kunjungan ke negerinya Putin itu belakangan dibatalkan. Politikus PDI Perjuangan itu juga tak memperinci alasan di balik pembatalan itu.  "Itu (kunjungan kerja ke Rusia) batal," ucap Junimart Girsang kepada wartawan, Jumat (4/12).

Sebelum menutup sidang, majelis hakim MKD berdebat mengenai bukti original rekaman suara yang dimiliki Maroef. Maka, jalannya sidang menjadi cukup alot selama sekitar 10 menit menjelang berakhirnya.

Diketahui, Maroef hingga hari ini (4/12) belum menyerakan bukti rekaman suara yang pertama kali memuat percakapan Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan dirinya.

Maroef menyebut, file rekaman suara diminta oleh Kejaksaan Agung. Dia pun tak menyerahkan tanda bukti tanda terima penyerahan bukti itu dari Kejaksaan Agung.

"Tadi Pak Maroef berjanji akan memberikan bukti asli. Kita sudah minta. Tapi tadi Pak Maroef belum bisa memastikan kapan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement