REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai menjalani pemeriksaan 11 jam di Mahkamah Kehormatan DPR, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin melanjutkan pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (4/12) dini hari.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Maroef sebatas menyampaikan pertanyaan tentang transkrip rekaman dia dengan Setya Novanto dan Riza Chalid. Termasuk ditanyakan adalah soal mekanisme perekaman percakapan.
Arminsyah menyebut apa yang ditanyakan tidak jauh seperti yang telah disampaikan MKD selama 11 jam, Kamis (3/12). Rencananya, pekan depan masih akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap Maroef.
Mengenai, alat bukti rekaman, Arminsyah menyebut bahwa Maroef memiliki kewenangan untuk mengambilnya apabila diperlukan, termasuk apabila diminta oleh MKD.
"Ada di kita (rekaman). Tapi terserah beliau, kan beliau yang menyerahkan. Kalau beliau mau ambil monggo saja," ujar Arminsyah.
Sebelumnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang kedua perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (3/12). Di agenda sidang kedua ini, MKD mendatangkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin.