Kamis 03 Dec 2015 21:03 WIB
Sidang MKD

Gerindra: Tak Ada Permintaan Saham, Hanya Divestasi Saham

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPR Setya Novanto
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI asal Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas, menyatakan, tidak ada upaya permintaan saham yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto (SN), kepada Presdir PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin.

Supratman justru menyebut, PT Freeport berkewajiban menyerahkan sahamnya lantaran berkaitan dengan rencana divestasi. Dalam peraturan perundang-undangan, PT Freeport memang harus melakukan divestasi saham ke Pemerintah Indonesia.

Saat ini, pemerintah baru memiliki 9,63 persen saham. Secara bertahap, PT Freeport diharuskan melakukan divestasi saham hingga 30 persen. Inilah yang menjadi fokus dari Supratman dalam kaitannya dengan kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR, Setya Novanto. Menurut dia, ada kekeliruan dalam mengartikan permintaan saham yang dilakukan SN.

"Kenapa ada percakapan sembilan persen, 11 persen? Yang dibicarakan selama ini adalah divestasi yang wajib diberikan Freeport kepada Indonesia. Ini bukan permintaan saham tapi hanya divestasi," tutur Supratman di sela-sela sidang lanjutan dugaan pelanggaran etika SN di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (3/12).

Supratman menambahkan, rasanya agak tidak masuk akal jika perusahan berskala internasional seperti Freeport mau menyerahkan sahamnya begitu saja ke orang per orang, termasuk kepada SN. Supratman menjelaskan, mekanisme divestasi ini nantinya pun bisa melibatkan masyarakat umum lewat skema penawaran saham perdana (IPO).

"Karena divestasi itu wajib, maka freeport harus tawarkan ke Pemerintah RI. Kalau Pemerintah tak sanggup beli, bisa serahkan ke BUMN, kalau BUMN tak sanggup, baru IPO," tuturnya.

Supratman sudah menyampaikan hal ini sebagai catatan kepada pimpinan dalam sidang hari ini, yang menghadirkan Presdir PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin, sebagai saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement