Kamis 03 Dec 2015 20:48 WIB

KPK Harap Kejaksaan tak Tahan Novel Baswedan

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan mendatangi Kejaksaan Agung usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/11).
Foto: Antara/Meli Pratiwi
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan mendatangi Kejaksaan Agung usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dibawa ke Bengkulu untuk pelimpahan berkas perkaranya oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Novel dibawa menandatangani berkas P21.

Terkait hal tersebut, KPK berharap Novel tidak ditahan oleh Kejakasaan setelah menandatangani berkas P21. "Kami berharap kepada Kejaksaan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Novel Baswedan," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dihubungi, Kamis (3/12).

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) wakil ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan bila KPK akan mengikuti prosedur hukum yang ada. "Kami akan mengikuti prosedur KUHAP bahwa pelimpahan P-21 ke kejaksaan agung," ujar Indriyanto.

Indriyanto pun memiliki harapan yang sama dengan Johan. Ia berharap Novel tidak ditahan. "Kami memang harapkan tidak ada penahanan terhadap Novel demi mempertahankan hubungan kelembagaan yang memang kondusif," kata Indriyanto.

Sebelumnya, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.

Kasus tersebut sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus tersebut kembali dibuka saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan jadi tersangka korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement