Kamis 03 Dec 2015 14:58 WIB
Sidang MKD Setya Novanto

Maroef Sepakat Setya Novanto tak Punya Kewenangan dan Etika

Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin hadir memenuhi panggilan MKD, Kamis (3/12). Kehadiran Maroef dalam kapasitas saksi dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak karya Freeport.

Anggota MKD, Sarifuddin Suding meminta penegasan kepada Maroef apakah Setya Novanto memiliki kapasitas dalam rencana perpanjangan kontrak karya Freeport.

"Tidak (memiliki kapasitas)," kata Maroef di hadapan anggota MKD, Kamis (3/12).

Sarifuddin juga meminta penegasan dari Maroef bahwa pertemuan yang diminta oleh Setya Novanto, juga tidak etis dilakukan sebagai legislatif. "Tidak etis. Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dalam perpanjangan kontrak," ujar Maroef.

Sidang masih berlangsung hingga saat ini. Selain Maroef Sjamsoedin, MKD juga memanggil pengusaha Riza Chalid. Kendati demikian, pengusaha yang terlibat dalam pertemuan tersebut belum nampak hadir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement