REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin hadir memenuhi panggilan MKD, Kamis (3/12). Kehadiran Maroef dalam kapasitas saksi dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak karya Freeport.
Maroef dalam kesaksiannya, menyebut selain bertemu pimpinan DPR, ia juga menemui sejumlah pejabat lainnya seperti ketua MPR dan DPD. Kendati demikian, Maroef mengakui, saat bertemu Novanto, ia tidak diizinkan menyertakan stafnya untuk ikut masuk.
"Tidak diizinkan membawa staf," kata Maroef saat bersaksi di sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12).
Dalam pertemua tersebut, Maroef mengatakan, pertemuan terjadi sekitar 40 menit. Setelah bertemu, kata dia, Setnov mengajak dirinya untuk bertemu kembali.