REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin hadir memenuhi panggilan MKD, Kamis (3/12). Kehadiran Maroef dalam kapasitas saksi dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak karya Freeport.
Dalam kesaksiannya, Maroef mengakui bahwa rekaman pembicaraan dilakukannya menggunakan Handphone pribadinya. Menurutnya, hal itu dilakukan karena Maroef butuh sesuatu jaminan jika pembicaraan tersebut berdampak hukum di kemudian hari.
"Tanpa saya mengetahui arah pembicaraan akan berjalan seperti itu," ujarnya.
Maroef juga mengakui bahwa sejumlah pertemuan yang terjadi dengan Setya Novanto dilakukan atas inisiatif sendiri. Hal itu dilakukan hanya sebatas etika menghormati pejabat negara. Namun Maroef tak menampik, Setnov juga menginginkan pertemuan dengan dirinya secara berkala.
"Pak Maroef, kapan-kapan kita ketemu lagi ngopi-ngopi, dan akan kenalkan kawan saya," ujar Maroef menirukan ajakan Setnov, usai pertemuan sebelumnya padAApril. Pertemuan itu yang mengantarkan keduanya melangsungkan pertemuan pada 13 Mei di Ritz Carlton lantai 21.