REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama (Dirut) Transjakarta Antonio Kosasih siap menindak tegas pengemudi transjakarta, Tutuq Wahyu Widodo (50) yang mekalukan pelecehan seksual terhadap petugas on-board bus Transjakarta, IR (21). Antonio mengaku akan memberhentikan pelaku akibat perbuatan tercelanya itu.
"Sesuai peraturan Perusahaan, semua personil Transjakarta yang melakukan tindakan asusila, perjudian, menggunakan narkoba dan terlibat tindak pidana kriminal sanksinya adalah pemecatan," terang Antonio Kosasih, Kamis (3/12) di Jakarta.
Antonio mengaku hal tersebut harus dilakukan lantaran PT Transjakarta hidup dari kepercayaan pelanggan. Lanjutnya, karena itu PT Transjakarta sangat menjaga keselamatan, keamanan dan kepercayaan para penumpang.
"Kami sama sekali tidak menolerir adanya hal-hal yang mengganggu keselamatan dan keamanan penumpang serta merusak kepercayaan pelanggan.", ujar Kosasih.
Sementara, Antonio mengaku telah menggaet Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengantisipasi petugas yang menggunakan narkoba. Katanya, kalau sampai ditemukan positif narkoba, petugas itu juga akan langsung dipecat.
"Kami memang menerapkan banyak hal lebih ketat dan sanksi lebih keras baik kepada personil, pengemudi maupun para Operator," katanya.
Sebelumnya, sopir bus Transjakarta, Tutuq Wahyu Widodo diduga melakukan pelecehan seksual terhadap satpam wanita yang bertugas di dalam bus Transjakarta, IR (21).
Kepada polisi, IR mengaku dipegang alat kelaminnya olrh Tutuq saat hendak menaruh tas di sebelah kursi kemudi. Aksi itu membuat Tutuq terancam Pasal 218 KUHP tentang Kejahatan terhadap kesopanan dengan sanksi kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.