Kamis 03 Dec 2015 12:14 WIB

KPK Cari Celah Hukum dalam Kasus Setya Novanto

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
PLT Ketua KPK, Taufikurachman Ruki.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
PLT Ketua KPK, Taufikurachman Ruki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurahman Ruki mengaku sedang mencermati proses persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (KPK) terkait perkara Setya Novanto. Ruki mengatakan, pihaknya menyimak jalannya sidang di MKD yang menghadirkan Menteri ESDM, Sudirman Said, Rabu (2/12). 

“Tentunya akan kami cermati, akan kami kaji nanti di mana kali bisa masuk,” kata dia di kompleks parlemen Senayan, Kamis (3/12).

Ruki menambahkan, saat ini dirinya belum bisa berkomentar apapun soal perkara dugaan pelanggaran Ketua DPR, Setya Novanto. Menurutnya, saat ini perkara ini masih menjadi domain dari lembaga etik DPR. Jadi, lanjutnya, KPK belum akan masuk dalam penuntasan dugaan indikasi tindak pidana korupsi (tipikor). 

Baca: Luhut Ingin Beri Penjelasan ke MKD

Ruki juga mengatakan enggar untuk berandai-andai dalam kasus ini. Saat ini pihaknya hanya dapat mengikuti perkembangan proses yang terjadi di MKD. Ketika nanti ada hal yang menjadi kompetensi KPK, maka dipastikan KPK akan masuk di perkara ini. 

“Tapi sementara ini biarlah MKD kerja dulu,” tegas Ruki.

Perkara Setya Novanto diduga kuat melanggar Undang-Undang Tipikor. Sebab, kapasitas Setya adalah sebagai Ketua DPR RI. Namun, saat ini, Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil munas Bali itu baru dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etika karena menjalin kontak dengan petinggi PT Freeport untuk minta saham. 

Baca: Komentari Isi Rekaman, Mahfud MD: Tega Benar Mengkhianati Rakyat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement