REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang MKD memperdengarkan rekaman percakapan Ketua DPR Setya Novanto, Pimpinan PT Freeport Maroef Sjamsoedin, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid. Pembukaan alat bukti rekaman ini sempat ditolak beberapa anggota MKD. Namun akhirnya keputusan rekaman diperdengarkan dalam sidang.
Menanggapi rekaman itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melalui Twitternya @mohmahfudmd mengatakan, setelah mendengar rekaman, sebenarnya sudah jelas terjadinya pelanggaran etik luar biasa.
"MKD tak perlu berpanjang-panjang," ujarnya, Rabu (2/12) malam.
Baca: Luhut Ingin Beri Penjelasan ke MKD
Setelah mendengar rekaman, ujar Mahfud, ternyata pelanggaran etik dan hukumnya jauh lebih serius daripada yang didugakan selama ini. "Tega benar mengkhianati rakyat," tambahnya.
"Makanya kalau Pak Maroef mengaku dan membuktikan bahwa itu benar hasil rekamannya, masalah jadi selesai. Bisa langsung diputus bahwa pelanggaran etika sudah benar-benar terjadi dan sanksi dapat dijatuhkan," tambahnya.
Baca: Kesaksian Maroef Sjamsudin akan Jadi Poin Penting