REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dijadwalkan menggelar sidang kedua perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR, Setya Novanto, Kamis (3/12). Di agenda sidang kedua besok, MKD akan memanggil dua orang saksi yang juga diduga menjadi lawan bicara Setya Novanto.
Mereka adalah Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid. MKD sudah memastikan Maroef Sjamsoedin akan menghadiri persidangan untuk bersaksi dalam perkara aduan Menteri ESDM, Sudirman Said.
“Maroef sudah konfirmasi jam 13.00 WIB, Riza Chalid belum,” kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang di sela sidang MKD, Rabu (2/12). Sedangkan Riza Chalid belum mengkonfirmsi kehadirannya dalam pemanggilan sidang MKD ini.
Junimart menambahkan, setelah meminta keterangan dari Maroef Sjamsoedin dan Riza Chalid di persidangan besok, MKD akan memutuskan siapa lagi pihak yang dapat dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurutnya, segala pihak dapat dipanggil kalau relevan dengan keterangan yang diperoleh dari Maroef dan Riza Chalid.
Dalam rekaman, kata Junimart, memang menyebut nama-nama besar di Republik ini. Antara lain, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri bidang Politik Hukum dan HAM, Luhut Binsar Pandjaitan, Darmo (Darmawan Prasodjo politikus PDIP).
Namun, pemanggilan saksi lain ini akan diketahui setelah mendengar keterangan saksi dari Maroef Sjamsoedin dan Riza Chalid. MKD perlu memastikan kehadiran saksi Riza Chalid di persidangan terlebih dahulu. Menurut Junimart, kalau dalam pemanggilan MKD nanti Riza Chalid belum dapat memenuhi, MKD akan menjalankan mekanisme sesuai Undang-Undang. Bahkan, pemanggilan paksa dapat dilakukan oleh MKD.
“Diatur memang panggilan paksa, kalau 2 kali tidak hadir kita bisa minta bantuan polisi,” kata Junimart.