REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Sebanyak 24 kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) belum memiliki peraturan bupati (Perbup) mengenai kemudahan perizinan usaha untuk UKM. Padahal, ketentuan tersebut diperlukan sebagai tindak lanjut dari peraturan presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.
"Ada 24 kabupaten/kota yang belum memiliki perbup,’’ ujar Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Braman Setyo kepada wartawan saat menghadiri peluncuran kartu izin usaha mikro di Kabupaten Sukabumi Rabu (2/12).
Sementara tiga daerah sudah memiliki perbup yakni Kabupaten Sukabumi, Subang, dan Garut.Braman mengungkapkan, keberadaan perbup perizinan UKM ini sangat dinantikan para pelaku UKM. Di mana, perbup itu merupakan tindaklanjut dari Perpres Nomor 98 Tahun 2014. Di mana, proses perizinan usaha saat ini bisa dilakukan di kecamatan tidak lagi di kabupaten.
Ke depan kata Braman, pemerintah pusat akan mendorong 24 kabupaten/kota di Jabar agar menerbitkan perbup tersebut. Peraturan ini akan memudahkan pelaku usaha dalam proses perizinan. "Daerah yang belum keluarkan perbup mempunyai kendala karena mungkin kepala daerahnya tidak tahu Perpres 98,’’ ujar Braman yang juga mejabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Jamkrindo.
Masalah kedua yakni kepala dinas belum mengkomunikasikan ketentuan tersebut dengan bupati. Selain itu ada kekhawatiran pendapatan asli daerah (PAD) berkurang karena izin usaha mikro diberikan secara gratis dan dikeluarkan dalam satu hari.Di sisi lain Braman mengatakan, peluncuran kartu izin usaha mikro dan kecil (IUMK) melalui proses perizinan di tingkat kecamatan. Nantinya, setelah perizinan dikeluarkan camat akan disusul dengan penerbitan kartu IUMK olh BRI yang penjaminanya dilakukan Asosiasi Penjaminan Indonesia (Assipindo) yakn Jamkrindo.