Rabu 02 Dec 2015 20:28 WIB
Setnov Diminta Mundur

Sidang MKD Dengarkan Rekaman Percakapan Setnov

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Suasana sidang perkara Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Suasana sidang perkara Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya memutuskan memutar rekaman percakapan yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, pimpinan PT Freeport Maroef Sjamsoedin, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Pembukaan alat bukti rekaman ini sempat ditolak beberapa anggota MKD. Akhirnya, keputusan rekaman diperdengarkan dalam sidang dilakukan dengan voting. “Yang setuju rekaman diputar hari ini silakan berdiri,” kata Ketua MKD, Surahman Hidayat saat sidang MKD, Rabu (2/12).

Setelah dilakukan voting, empat orang berdiri dan menolak rekaman diputar, Rabu petang. Sedangkan sisanya, delapan orang setuju rekaman yang menjadi bukti laporan Sudirman Said ini diputar dalam sidang MKD.

Mereka yang tidak setuju rekaman diputar hari ini adalah, Ridwan Bae dan Adies Kadir (Golkar) dan Sufmi Dasco Ahmad serta Supratman (Gerindra). Mereka berpendapat, rekaman sebaiknya dibuka saat menghadirkan pimpinan PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin yang memberikan bukti rekaman itu pada Sudirman Said.

“Untuk apa lagi kita putar di depan pengadu, karena beliau sudah menyatakan bukti itu didapatkan dari pihak lain,” kata anggota MKD dari fraksi Gerindra, Supratman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement