Rabu 02 Dec 2015 16:01 WIB

Bukan Delik Aduan, Kejagung tak Takut Usut Kasus Setnov

Rep: rahmat fajar/ Red: Taufik Rachman
Kejaksaan Agung
Foto: Republika
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Arminsyah menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum jika nantinya terbukti ketua DPR Setya Novanto mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Apakah ada yang kebal hukum di negara republik ini? Siapapun bisa," ujarnya, di Kejagung, Rabu (2/12).

Hanya saja, kata Arminsyah, terdapat prosedur yang berbeda apabila melibatkan petinggi lembaga negara. Namun, penyelidikan terhadap kasus tersebut dimaksudkan untuk mendukung pemberantasan korupsi.

Arminsyah menegaskan, Kejagung menjamin tidak akan terjebak ke ranah politik. Menurut Arminsyah pihaknya akan fokus kepada penegakan hukum.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejakgung, Amir Yanto menuturkan, penyelidikan tersebut tidak ada hubungannya dengan sidang yang berlangsung di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurut Amir, sidang di MKD murni persoalan etika.

Kejagung juga melihat bahwa kasus ini merupakan kasus hukum yang bukan delik aduan. Karena itu tidak perlu menunggu pengaduan untuk melakukan tindakan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement