REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan memecat seketika kadernya di DPRD Provinsi Banten yang terkena operasi tangkap tangan KPK. Ia memastikan anggota DPRD tersebut bukan lagi anggota partai.
"Dan tidak akan diberikan bantuan hukum," katanya di Jakarta, Rabu (2/12).
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (1/12) menangkap tangan Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDIP FL Tri Satya. Tri Satya ditangkap bersama dengan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono dan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tapinangkol karena dugaan suap.
Baca: Ini Kronologi OTT KPK Terhadap Anggota DPRD Banten
Hasto mengaku geram dan marah atas perilaku anggota partai yang tidak taat pada perintah partai dan menyalahgunakan kekuasaan tersebut. Ia menyatakan, instruksi partai kepada seluruh kadernya di legislatif dan eksekutif sudah berulang kali.
Bahkan, PDIP juga sudah memelopori rekening gotong royong untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan partai. "Namun masih saja ada yang tidak berdisiplin. Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan dan partai ikut bertanggung jawab di dalam mencegah korupsi," tegas Hasto.
Dalam sekolah calon kepala daerah, kata dia, juga telah disampaikan materi antikorupsi dan komitmen para calon kepala daerah untuk tidak korupsi. Ia pun tidak mau berspekulasi apakah ada motif politik di balik penangkapan tersebut, mengingat ada kesan adanya target tertentu yang ditujukan kepada partai pendukung pemerintah.
Korupsi ya korupsi. Partai langsung memecat dan tidak akan pernah memberikan perlindungan", kata Hasto.
Baca: Maroef: Demi NKRI, Saya Siap Beri Penjelasan ke MKD