REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah, menyatakan keprihatinan atas penangkapan dua anggotanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (1/12) siang.
Asep menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada KPK. "Yang jelas kami sangat prihatin. Ini menjadikan evaluasi agar kami terus memegang prinsip kehati-hatian dalam bertindak," ujar Asep saat dihubungi Republika, Selasa malam.
Asep enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kemungkinan penyebab penangkapan maupun hal yang menyertainya. Pihaknya menyerahkan semua proses kepada KPK.
"Kami serahkan kepada KPK. Kami nantikan perkembangan proses seperti apa. Esok kami akan berikan keterangan resmi," tambah Asep.
Selasa siang, KPK menagkap dua anggota DPRD Provinsi Banten dan satu orang pengusaha di sebuah restoran di Serpong. Saat ditangkap, ketiganya diduga sedang melakukan transaksi suap.
Dua orang anggota DPRD diketahui berasal dari Partai Golkar dan Partai PDIP. Keduanya berinisial SMH dan TST. SMH merupakan wakil DPRD Banten. TST adalah anggota Komisi C DPRD Banten. Seorang pengusaha yang ikut ditangkap diletahui berinisial RT. RT merupakan direktur salah satu bank di Banten.