Selasa 01 Dec 2015 18:37 WIB
Setnov Diminta Mundur

Pertama Kali dalam Sejarah, MKD Putuskan Melalui Voting

Rep: c14/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua MKD Surahman Hidayat (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Junimart Girsang (kanan), dan pimpinan baru MKD Kahar Muzakir ( kiri)menggantikan Wakil Ketua MKD Hardisoesilo usai pelantikannya di Kompleks Parlemen Senay
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua MKD Surahman Hidayat (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Junimart Girsang (kanan), dan pimpinan baru MKD Kahar Muzakir ( kiri)menggantikan Wakil Ketua MKD Hardisoesilo usai pelantikannya di Kompleks Parlemen Senay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menjalani rapat internal secara alot lebih dari empat jam, Selasa (1/12). Akhirnya, MKD menggunakan mekanisme voting dalam memutuskan langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait pengaduan Menteri ESDM atau kasus "Papa Minta Saham".

Anggota MKD asal Fraksi Nasdem, Akbar Faisal menyatakan mekanisme tersebut diambil sebagai jalan keluar satu-satunya dari kebuntuan rapat. "Ini pilihan terakhir. Memang ini sesuatu yang catatan bagi MKD, setidaknya bagi saya. Karena, setahu saya, belum pernah MKD mengambil keputusan dengan voting. Baru kali ini," kata Akbar Faisal usai rapat pleno, Selasa (1/12).

Sebagai pihak pemenang voting, Akbar Faisal mengaku puas dengan hasil voting. Berbeda halnya dengan anggota MKD asal Fraksi Golkar, Ridwan Bae. Namun, Ridwan menegaskan, fraksinya akan terus mengikuti hasil voting, yakni antara lain tidak lagi membahas legal standing Sudirman Said.

"Kita ikuti. Begitulah voting. Puas tidak puas, relatif," ucap Ridwan Bae yang ditemui usai rapat itu, Selasa (1/12).

Adapun voting yang berlangsung terbuka itu memutuskan satu dari dua alternatif. Alternatif pertama terdiri atas dua poin. Poin (a) yakni "Melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan" dan poin (b) "Menuntaskan verifikasi".

Alternatif kedua juga terdiri atas dua poin. Poin (a) yakni" Tidak melanjutkan persidangan karena tidak cukup verifikasi dan tidak cukup alat bukti" dan poin (b) "Melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi".

Dalam voting tahap pertama, Alternatif pertama unggul daripada Alternatif kedua. Yakni, ada 11 suara yang setuju dengan Alternatif pertama, sedangkan enam suara memilih Alternatif kedua.

Selanjutnya, voting menghasilkan bahwa poin (a) lebih unggul tipis daripada poin (b). Yakni, ada sembilan suara yang memilih (a), sedangkan delapan suara memilih poin (b).

"Berarti, pilihan yang dipilih mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Tok tok tok. Alhamdulillah," ucap Surahman Hidayat saat memutuskan hasil voting, Selasa (1/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement