REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memastikan akan menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi persidangan etik Setya Novanto. Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang mengatakan kalau Wakil Presiden Jusuf Kalla bersedia tentu akan dihadirkan.
"Akan kita minta hadir. Tentunya kehadirannya di ruang sidang MKD," kata Junimart, Selasa (1/12).
(Baca: Soal Gebrak Meja dalam Sidang, ANggota MKD Saling Tuding)
Kehadiran JK sebagai saksi ini juga dalam rangka memperjelas pengaturan namanya di bukti rekaman. Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla siap memberikan kesaksian dalam kasus pencatutan nama kepala negara terkait renegosiasi PT Freeport Indonesia.
(Baca: Formappi: MKD 'Dibajak' Kepentingan Fraksi)
Kasus yang tengah diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini juga diduga menyeret nama Ketua DPR RI Setya Novanto. "Tergantung keadaannya, kalaupun MKD mau datang, kabarnya mau datang, kita siap," kata JK di Jakarta, Selasa (1/12).