Selasa 01 Dec 2015 14:42 WIB

Rio Capella Berharap Dapat Status Justice Collaborator

Terdakwa kasus dugaan suap dana Bansos Sumut, Patrice Rio Capella keluar dari ruangan setelah mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan suap dana Bansos Sumut, Patrice Rio Capella keluar dari ruangan setelah mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella berharap mendapat status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Jadi saya berharap bahwa di dalam tuntutan nanti JC (justice collaborator) itu dikemukakan oleh penuntut umum. Kita belum tahu, belum ada kejelasan karena ini resminya akan disampaikan lewat surat, itu yang kita harapkan," kata pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail di gedung KPK Jakarta, Selasa (1/12).

Ia pun sudah mengajukan permohonan sebagai JC pada 30 Oktober 2015 lalu namun permohonan itu belum disetujui oleh pimpinan KPK. "Mudahan-mudahan memang kan JC itu akan diberikan kepada orang yang diyakini bukan hanya berdasarkan pengakuan orang lain, tapi keterangan orang lain di persidangan itu kan juga menentukan JC," tambah Maqdir.

(Baca: Rio Capella Bantah Pernah Dicalonkan Jadi Jaksa Agung)

Maqdir menilai bahwa kliennya sudah membuka kasus tersebut sejak awal. "Saya kira kan sudah dibuka semua oleh Rio dari awal, dari pemeriksaan pertama sebagai saksi perkara pak Gatot sudah dikemukakan oleh Rio, tidak ada yang ditutupi," ungkap Maqdir.

(Baca: Rio Capella Kapok Bertemu Fransisca)

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara itu Yudi Kristiana mengaku menerima permohonan Rio sebagai JC, tapi keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan KPK. Dalam pemeriksaan terdakwa pada Senin (30/11), Rio memang mengakui ia menerima uang Rp 200 juta dari Fransisca, namun ia tidak tahu tujuan pemberian uang tersebut.

"Iya saya salah, salah," kata Rio dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (30/11).

"Tapi saudara bilang uang itu untuk 'ngopi-ngopi' jadi istilah itu benar? Ngopi apa? Jadi Rp 200 juta untuk apa?" tanya ketua majelis hakim Artha Theresia. "Tidak ada tujuannya, ini korban Sisca semua," jawab Rio.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement