Selasa 01 Dec 2015 13:57 WIB
Setnov Diminta Mundur

Terkait Dugaan Pelanggaran Etika SN, Pimpinan DPR Sebaiknya Wait And See

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, sempat mempertanyakan keabsahan ahli tata bahasa yang sempat didatangkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto (SN).

Bahkan, Fadli menyebut ahli tata bahasa itu dianggap bersekongkol dengan Badan Intelijen Negara (BIN). Menurut Fadli, ahli tata bahasa, Yayah Bachria Munisjah Lumintaintang, merupakan binaan dari BIN.

Karena itu, bukan tidak mungkin memiliki kaitan dengan Presdir Freeport, Maroef Sjamsoedin, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BIN (Wakabin). Menanggapi tudingan ini, Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, enggan berkomentar lebih lanjut.

Politikus PDIP itu pun kembali mempertanyakan komentar Fadli, apakah sebagai individu atau pimpinan DPR. Kendati begitu, Junimart meminta kepada pimpinan DPR untuk tidak mengeluarkan komentar-komentar yang mengundang kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Apalagi jika berupaya untuk mengintervensi kelanjutan kasus dugaan pelanggaran etika SN.

''Mereka (pimpinan DPR) cukup wait and see saja, serahkan semua kepada MKD. Kalau seperti itu kan lebih cerdas. Rakyat juga melihat dan memonitor (kasus SN),'' kata Junimart kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (1/12).

Junimart mengungkapkan, rapat pleno MKD hari ini, pimpinan DPR akan mencoba untuk mengesahkan draft jadwal dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus SN. Bahkan, Junimart menegaskan, sebenarnya pimpinan MKD sudah menyusun dan mengatur jadwal serta saksi-saksi yang akan diperiksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement