Selasa 01 Dec 2015 13:24 WIB

Sikap Golkar di MKD Dinilai Antiperubahan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Ketua Setara Institute Hendardi.
Foto: Antara
Ketua Setara Institute Hendardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arus penolakan pemeriksaan atas Ketua DPR Setya Novanto yang dipelopori Partai Golkar menyeret penilaian bahwa partai tersebut antiperubahan. Partai berlambang pohon beringin tersebut dinilai tetap memelihara praktik politik Orde Baru yang tidak berkontribusi pada pemajuan pembangunan politik Indonesia. 

"Juga usulan untuk membentuk panitia khusus (pansus) Freeport adalah cara usang dan politis untuk mengalihkan substansi persoalan," ujar Ketua Setara Institute, Hendardi, Selasa (1/12).

Menurutnya, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto termasuk kategori pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR. Pelanggaran itu, lanjutnya, juga berdimensi pidana penipuan dan/atau pemerasan. 

"Bahkan potensial juga mengarah pada tindak pidana gratifikasi-korupsi," ujar Hendardi.

Baca: Golkar Hindari Voting di MKD 

Untuk memeriksa pelanggaran dengan kategori berat ini, Peraturan DPR RI No 1/2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat mengharuskan pembentukan panel gabungan yang terdiri dari tiga orang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan empat orang unsur eksternal DPR yang kredibel. 

Menurut dia, sosok seperti Syafii Ma'arif, Frans Magniz Soeseno, JE Sahetapy dan Siti Zuhro adalah orang-orang yang pantas duduk di panel MKD demi menyelamatkan integritas DPR. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement