Selasa 01 Dec 2015 12:35 WIB
Setnov Diminta Mundur

Wakil Ketua MKD Harap tak Ada Voting di Rapat Pleno

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ) Junimart Girsang menerima surat pernyataan dari perwakilan tokoh yang menamakan Gerakan Selamatkan NKRI di ruang Sidang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ) Junimart Girsang menerima surat pernyataan dari perwakilan tokoh yang menamakan Gerakan Selamatkan NKRI di ruang Sidang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang, mengungkapkan, agenda sidang pleno hari ini, Selasa (1/12) siang, akan mengesahkan jadwal dan saksi-saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto (SN).

Tidak janya itu, Junimart pun berharap, tidak ada putusan MKD yang akan diambil dengan skema voting. Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, MKD merupakan upaya untuk menyelesaikan masalah-masalah kehormatan dan etika.

''Voting tidak bagus. Ini kan mahkamah, masalah kehormatan, masa dalam menyelesaikan masalah etika, kami voting? Kan tidak boleh. Tidak bagus ada istilah voting. Ini bukan paripurna, ini urusannya etika itu di atas hukum,'' ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).

(Baca: JK Siap Beri Kesaksian di Sidang MKD)

Lebih lanjut, Junimart menegaskan, sebenarnya dalam Tata Beracara MKD, keputusan MKD diambil dengan cara musyawarah mufakat. Jika tidak dapat dicapai kata sepakat, maka akan ada mekanisme lain. ''Kami lihat nanti, kalau forum ada cara lain selain voting, kami akan pilih,'' tuturnya.

(Baca: PSHK Desak MKD Segera Putuskan Jadwal Persidangan Setya Novanto)

Sebelumnya, usulan voting sempat mengemuka pada rapat pleno MKD, Senin (31/11) kemarin. Hal ini diambil apabila tidak ada kata sepakat untuk menindaklanjuti laporan dari Menteri ESDM, Sudirman Said, soal dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto.

Junimart pun berharap, rapat hari ini tidak berakhir dead lock seperti pada rapat pleno kemarin. Lebih lanjut, kata Junimart, agenda rapat pleno pada hari ini adalah menggandekan pengesahan jadwal dan saksi yang diperiksa. Hal ini seperti hasil rapat pleno MKD pada 23 dan 24 November silam.

Jika pun nanti ada permintaan dari anggota MKD yang kembali mempertanyakan legal standi dari pelapor ataupun kualifikasi barang bukti, maka hal itu mungkin saja dilakukan. ''Tapi perlu ditekankan, hal itu tidak akan merubah keputusan rapat pada 23 dan 24 November lalu,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement