Selasa 01 Dec 2015 11:04 WIB

MKD Harus Segera Putuskan Jadwal Pemeriksaan

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Angga Indrawan
Ketua MKD Surahman Hidayat (kedua kri), bersama Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad ( kanan) dan Junimart Girsang (kedua kanan), usai pengesahan pimpinan baru MKD Kahar Muzakir ( kiri)menggantikan Wakil Ketua MKD Hardisoesilo di Kompleks Parlemen Senayan, Ja
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua MKD Surahman Hidayat (kedua kri), bersama Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad ( kanan) dan Junimart Girsang (kedua kanan), usai pengesahan pimpinan baru MKD Kahar Muzakir ( kiri)menggantikan Wakil Ketua MKD Hardisoesilo di Kompleks Parlemen Senayan, Ja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin (31/11), dianggap tidak menunjukan kemajuan yang signifikan. Pada rapat pleno tersebut yang terjadi justru kembali mempersoalkan soal kedudukan pengadu pun validitas rekaman.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri menyebut, perdebatan soal kedudukan pengadu atau sudah tidak relevan. Berdasarkan hasil rapat pada 24 November silam, MKD memutuskan akan terus melanjutkan laporan  Menteri ESDM, Sudirman Said (SS) soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto (SN).

"Pimpinan MKD harus segera memutuskan jadwal dan skema pemeriksaan berdasarkan UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015," kata Ronald, Selasa (1/12).

Tidak hanya itu, Ronald pun berharap, jangan ada anggota DPR, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR jangan melakukan intervensi terhadap putusan yang telah dikeluarkan MKD. Bahkan, apabila ada upaya anggota DPR atau pihak manapun yang mencoba mengintervensi, sebenarnya dapat dianggap melakukan pelanggaran etika.

Rencananya, MKD akan kembali menggelar sidang pleno terkait laporan Sudirman Said atas dugaan pelanggaran etika Setya Novanto pada hari ini, Selasa (1/12) siang. "Jika diketahui ada upaya intervensi, itu merupakan pelanggaran kode etik dan akan diproses oleh MKD sesuai Pasal 145 ayat (2) dan ayat (3) UU MD3," tuturnya.

Selain itu, MKD, ujar Ronald, diharapkan sudah bisa memutuskan soal kasus dugaan pelanggaran etika itu pada masa sidang sekarang, yang rencananya akan berakhir pada 18 Desember mendatang. "Dikhawatirkan jika tidak selesai pada masa sidang sekarang hingga melewati masa reses, maka MKD akan lebih berpeluang masuk angin," kata pria yang juga menjabat sebagai Direktur Advokasi PSHK tersebut.

Baca: Filep Karma: Jokowi tak Punya Pengaruh Militer untuk Masa Depan Papua

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement