REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dua warga negara Malaysia SR dan MZ, ditangkap aparat Kepolisian Resor Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau karena membawa narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp500 juta dalam bungkusan kondom dan disimpan dalam perut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun AKBP I Made Suka Wijaya di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Senin mengatakan, keduanya berasal dari Johol Bahru, Malaysia dan ditangkap pada Rabu (24/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dua WNA berkewarganegaraan Malaysia itu ditangkap setelah keduanya tiba dari Batam menggunakan boat pancung di pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun," ucapnya.
I Made Suka Wijaya menjelaskan, SR dan MZ sudah menjadi target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, setelah seorang pria yang juga berkewarganegaraan Malaysia, N ditangkap sehari sebelumnya, atau pada Selasa (23/11).
Semula, kata Kapolres, anggota Satresnarkoba menghubungi salah seorang tersangka dan berpura-pura ingin memesan sabu-sabu. Tersangka, saat dihubungi mengatakan tidak bisa mengantarkan pesanan tersebut ke Tanjung Balai Karimun.
Anggota, lanjut dia, kembali menghubungi tersangka keesokan harinya, Rabu (24/11), dan tersangka menyanggupi untuk mengantarkan pesanan tersebut ke Tanjung Balai Karimun.
Kedua tersangka berangkat dari Johor Bahru, Malaysia menuju Pelabuhan Batam Center, Batam, dan melanjutkan perjalanan ke Tanjung Balai Karimun menggunakan boat pancung.
"Awalnya anggota kesulitan menemukan barang bukti dari kedua tersangka, meski sudah digeledah dengan teliti. Karena kami yakin membawa sabu-sabu, kedua tersangka dibawa ke RSUD Karimun untuk dironsen perutnya," kata dia.
Berdasarkan hasil ronsen, jelas Kapolres, tim medis melihat objek mencurigakan dalam perut kedua tersangka. Tim medis langsung melakukan tindakan medis agar objek mencurigakan tersebut bisa keluar lewat anus kedua tersangka.
Tim medis berhasil mengeluarkan masing-masing tiga bungkus sabu-sabu dari perut kedua tersangka. Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kondom dengan nilai diperkirakan mencapai Rp500 juta.
"Pengungkapan kasus ini merupakan upaya kami untuk mencegah masuknya narkoba dari negara tetangga. Karimun daerah perbatasan yang sangat rawan masuknya narkoba dari negara jiran, seperti Malaysia," katanya.
Sementara itu, dari tangan tersangka N, WN Malaysia yang ditangkap di Hotel Himalaya Tanjung Balai Karimun, Selasa (23/11), juga disita barang bukti 1 paket besar sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat 43,80 gram, dan 1 paket kecil dalam pipet warna biru seberat 6,25 gram.
Ketiga tersangka, lanjut I Made Suka Wijaya, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.